SMK3
Secara umom Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja seta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Penerapan SMK3 bersifat normative sehingga harus ditaati oleh perusahaan. Untuk itu Ahli K3 Umum mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap ditaatinya norma tersebut di tempat kerjanya masing-masing.
Terdapat beberapa pengertian mengenai SMK3, antara lain
1. Pengertian SMK3 menurut Para Ahli salah satunya adalah Mangkunegara (2002,p163) Beliau memberikan pengertian SMK3 adalah suatu pemikiran yang berupaya menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik bersifat jasmani (fisik) maupun rohaniah (jiwa/psikis) tenaga kerja pada khusunya dan manusia pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya dengan tujuan agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
2. Pengertian SMK3 menurut PP No. 50 Tahun 2012, PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, Di dalam BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1, yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisiensi dan produkstif.
3. Pengertian SMK3 menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang SMK3 adalah merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur dan proses serta sumberdaya manusia yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian serta pemeliharaan kebijakan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan resiko yang berkaitan dengan dengan kegiatan kerja dengan tujuan terciptanya area kerja yang aman, efisiensi dan produktif
Dasar Hukum SMK3
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Terdiri dari 11 Bab dan 18 Pasal
1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terdiri dari 18 Bab dan 193 Pasal. Pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87.
2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3.
Latar Belakang Disusunnya SMK3
1. K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
2. Kecelakaan kerja yang terjadi relatif masih tinggi
3. Pelaksanaan pengawasan K3 masih dominan bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
4. Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3
5. Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
6. Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
7. Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
8. Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
9. Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi isu nasional baik secara politis maupun sosial
10. Masalah kecelakaan kerja mash dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
11. Tenaga kerja mash ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
12. Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil
Tujuan Penerapan SMK3
Adapun tujuan penerapan SMK3 mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, antara lain :
1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong .
Kewajiban Perusahaan Menerapkan SMK3
Meskipun di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3, namun kewajiban ditetapkan dalam PP No. 50 Tahun 2012 berlaku bagi perusahaan:
1. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip Dasar SMK3 Perusahaan
1. Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
2. Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3
3. Pelaksanaan Rencana K3, meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya
4. Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
5. Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan
Tujuan Audit SMK3
Audit SMK3 bertujuan untuk:
a. Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem kegiatan operasi perusahaan yang meliputi:
- Tenaga manusia meliputi kemampuan dan sikapnya dalam kaitannya dengan K3.
- Perangkat keras meliputi sarana peralatan proses produksi dan operasi, sarana pemadam kebakaran, kebersihan dan tata lingkungan dan
- Perangkat lunak (manajemen) meliputi sikap manajemen, organisasi, prosedur, standar dan hal lain yang terkait dengan pengaturan manusia serta perangkat keras unit operasi.
b. Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis, standar K3 yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan ole manajemen perusahaan.
c. Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana respon (tanggap) terhadap keadaan gawat/darurat, sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.
Manfaat Training SMK3
1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pekerja
2. Membantu pekerja melaksanakan pekerjaannya dengan aman, tanpa menimbulkan risiko bagi kesehatannya
3. Mengurangi kecelakaan kerja
4. Mengurangi absensi dan penggantian pekerja
5. Mengurangi biaya kompensasi akibat kecelakaan kerja dan PAK
6. Mengurangi biaya pemeliharaan mesin dan kerusakan alat kerja
7. Meningkatkan kepuasan kerja
8. Meningkatkan produktivitas kerja
9. Membangun komunikasi jadi lebih baik
10. Menciptakan kerja sama yang baik
11. Mengembangkan budaya K3 yang positif dengan lingkungan kerja yang aman dan sehat
12. Memenuhi kewajiban hukum bagi pengusaha untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja.
Metodologi
Gap Analysis
(Tinjauan Status Perencanaan)
Pelatihan
Awareness
Sistem Desain dan
Pengembangan
Implementasi
Sistem
Pelatihan Internal
Audit
Internal Audit &
Manajemen Review
Persiapan
Audit Sertifikasi
Pendampingan
Audit Sertifikasi
Our Services
Contact Us
Phone
+6221 89095702
Location
PT SENTRAL SISTEM INDONESIA
Ruko Permata Metropolitan, Jl. Sultan Hasanudin Blok A No.50, Tambun,
Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510