"Loading..."

SMK3

Secara umom Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja seta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Penerapan SMK3 bersifat normative sehingga harus ditaati oleh perusahaan. Untuk itu Ahli K3 Umum mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap ditaatinya norma tersebut di tempat kerjanya masing-masing.
 

Terdapat beberapa pengertian mengenai SMK3, antara lain
1. Pengertian SMK3 menurut Para Ahli salah satunya adalah Mangkunegara (2002,p163) Beliau memberikan pengertian SMK3 adalah suatu pemikiran yang berupaya menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik bersifat jasmani (fisik) maupun rohaniah (jiwa/psikis) tenaga kerja pada khusunya dan manusia pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya dengan tujuan agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur.


2. Pengertian SMK3 menurut PP No. 50 Tahun 2012, PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, Di dalam BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1, yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah  bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisiensi dan produkstif.


3. Pengertian SMK3 menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang SMK3 adalah merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur dan proses serta sumberdaya manusia yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian serta pemeliharaan kebijakan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan resiko yang berkaitan dengan dengan  kegiatan kerja dengan tujuan terciptanya area kerja yang aman, efisiensi dan produktif

 

Dasar Hukum SMK3


Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Terdiri dari 11 Bab dan 18 Pasal
1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terdiri dari 18 Bab dan 193 Pasal. Pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87.
2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3.


Latar Belakang Disusunnya SMK3


1. K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
2. Kecelakaan kerja yang terjadi relatif masih tinggi
3. Pelaksanaan pengawasan K3 masih dominan bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
4. Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3
5. Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
6. Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
7. Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
8. Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
9. Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi isu nasional baik secara politis maupun sosial
10. Masalah kecelakaan kerja mash dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
11. Tenaga kerja mash ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
12. Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil

 

Tujuan Penerapan SMK3


Adapun tujuan penerapan SMK3 mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, antara lain :
1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong .

 

Kewajiban Perusahaan Menerapkan SMK3


Meskipun di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3, namun kewajiban ditetapkan dalam PP No. 50 Tahun 2012 berlaku bagi perusahaan:
1. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Prinsip Dasar SMK3 Perusahaan


1. Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
2. Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3
3. Pelaksanaan Rencana K3, meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya
4. Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
5. Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan


Tujuan Audit SMK3


Audit SMK3 bertujuan untuk:
a. Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem kegiatan operasi perusahaan yang meliputi:
- Tenaga manusia meliputi kemampuan dan sikapnya dalam kaitannya dengan K3.
- Perangkat keras meliputi sarana peralatan proses produksi dan operasi, sarana pemadam kebakaran, kebersihan dan tata lingkungan dan
- Perangkat lunak (manajemen) meliputi sikap manajemen, organisasi, prosedur, standar dan hal lain yang terkait dengan pengaturan manusia serta perangkat keras unit operasi.


b. Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis, standar K3 yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan ole manajemen perusahaan.


c. Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana respon (tanggap) terhadap keadaan gawat/darurat, sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.


Manfaat Training SMK3


1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pekerja
2. Membantu pekerja melaksanakan pekerjaannya dengan aman, tanpa menimbulkan risiko bagi kesehatannya
3. Mengurangi kecelakaan kerja
4. Mengurangi absensi dan penggantian pekerja
5. Mengurangi biaya kompensasi akibat kecelakaan kerja dan PAK
6. Mengurangi biaya pemeliharaan mesin dan kerusakan alat kerja
7. Meningkatkan kepuasan kerja
8. Meningkatkan produktivitas kerja
9. Membangun komunikasi jadi lebih baik
10. Menciptakan kerja sama yang baik
11. Mengembangkan budaya K3 yang positif dengan lingkungan kerja yang aman dan sehat
12. Memenuhi kewajiban hukum bagi pengusaha untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja.

 


 

Metodologi

Gap Analysis

(Tinjauan Status Perencanaan)

Pelatihan
Awareness
Sistem Desain dan
Pengembangan
Implementasi
Sistem
Pelatihan Internal
Audit
Internal Audit &
Manajemen Review
Persiapan
Audit Sertifikasi
Pendampingan
Audit Sertifikasi

Our Services

  • ISCC

    ISCC (International Sustainability & Carbon Certification) merupakan sistem sertifikasi bertaraf internasional pertama untuk membuktikan “sustainability”, “traceability” dan penghematan dari efek gas rumah kaca untuk segala jenis produksi biomass (energi yang terbarukan).  ISCC menjelaskan peraturan dan prosedur untuk sertifikasi biomassa dan bioenergi dalam bahan bakar dan sektor listrik, yang bertujuan mengurangi gas rumah kaca, pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan perlindungan habitat alam.  

  • SMK3

    Secara umom Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

  • HACCP

    HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) merupakan suatu sistem manajemen pengawasan dan pengendalian keamanan pangan secara preventif yang bersifat ilmiah, rasional dan sistematis dengan tujuan untuk mengidentifikasi, memonitor dan mengendalikan bahaya (hazard) mulai dari bahan baku, selama proses produksi/ pengolahan, manufakturing, penanganan dan penggunaan bahan pangan untuk menjamin bahwa bahan pangan tersebut aman bila dikonsumsi.Dalam sistem HACCP, bahan/materi yang dapat membahayakan keselamatan manusia atau yang merugikan ataupun yang dapat menyebabkan produk makanan menjadi tidak disukai; diidentifikasi dan diteliti dimana kemungkinan besar terjadi kontaminasi/pencemaran atau kerusakan produk makanan mulai dari penyediaan bahan baku, selama tahapan proses pengolahan bahan sampai distribusi dan penggunaannya.  

  • ISO/TS 16949

    Standar ISO/TS 16949 adalah sebuah standar Sistem Manajemen Mutu Internasional (International Quality Management System) yang diterbitkan oleh industri otomotif untuk meningkatkan mutu dan jaminan integritas terhadap penyediaan material untuk industri terkait.Arti dari TS 16949 adalah Technical Specification dengan nomor 16949, yang dikeluarkan oleh badan ISO sebagai salah satu organisasi sistem manajemen mutu untuk industri otomotif. 

  • ISO 17025:2017

    ISO 17025 merupakan standar internasional untuk kompetensi sebuah laboratorium pengujian dan kalibrasi. Standar Internasional ini telah menjadi persyaratan utama untuk diterimanya sebuah pengujian serta kalibrasi yang dilakukan oleh sebuah laboratorium.Standar ISO 17025 di Indonesia telah diadopsi menjadi SNI Sertifkasi ISO/IEC 17025:2017. Penyesuaian tersebut tentu saja berdampak pada seluruh laboratorium untuk segera menyesuaikan akreditasi yang dimiliki dengan standar akreditasi terbaru. Ketentuan dari penyesuaian ini tergantung pada status akreditasi yang telah dimiliki serta sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Komite Akreditasi Nasional atau KAN. 

  • ISO 28001:2007

    ISO 28001 adalah spesifikasi Sistem Manajemen Keamanan Rantai Pasokan yang berstandar internasional yang merupakan spesifikasi sistem manajemen untuk perlindungan manusia, properti, informasi dan infrastruktur di perusahaan dan atau organisasi yang berpartisipasi dalam operasi rantai pasokan lokal, nasional dan internasional.

  • ISO 27001:2018

    ISO 27001 merupakan suatu standar Internasional dalam menerapkan sistem manajemen kemanan informasi atau lebih dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS). Standar ini mencakup banyak aspek sistem manajemen keamanan informasi, misalnya. manajemen risiko, audit, tata kelola, keamanan siber, dan sebagainya.

  • ISO 50001:2018

    Merupakan standar internasional yang membantu mengurangi konsumsi, meminimalkan jejak karbon Anda, dan memangkas biaya dengan mempromosikan penggunaan energi yang berkelanjutan.ISO 50001 Sistem Manajemen Energi(Energy Management) adalah standar memungkinkan organisasi membangun system dan proses yang digunakan untuk meningkatkan kinerja energi termasuk efisiensi energi, penggunaan dan konsumsi energi. Penerapan Standar Internasional ini dimaksudkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak lingkungan serta biaya energi lainnya melalui pengelolaan energi secara sistematis. Standar ini berlaku untuk semua jenis dan ukuran organisasi, terlepas dari kondisi geografis, budaya atau sosial. 

  • ISO 22000:2018

    ISO 22000 yaitu standar internasional yang merupakan persyaratan global mengenai Sistem Manajemen Keamanan Pangan atau Food Safety Management System (FSMS). Biasanya standar ini ditujukan bagi perusahaan di bidang makanan dan minuman, karena diharuskan untuk melakukan kontrol internal, dan setiap produk harus punya rencana proses pengendalian.

  • ISO 45001:2018

    ISO 45001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk kesehatan dan keselamatan kerja/  sistem manajemen K3, dengan panduannya  yang dapat  memungkinkan organisasi agar secara proaktif meningkatkan kinerja  dalam hal mencegah cedera, kecelakaan kerja  dan gangguan Kesehatan.

  • ISO 14001:2015

    ISO 14001 adalah standar mengenai standardisasi bagi organisasi, instansi, atau perusahaan yang secara spesifik mengatur Sistem Manajemen Lingkungan (SML) atau Environmental Management System (EMS) yang berlaku secara internasional.

  • ISO 9001:2015

    Pengertian ISO 9001:2015 adalah keluarga dari sistem standar manajemen mutu yang dirancang untuk membantu organisasi dalam memastikan bahwa organisasi dapat memenuhi kebutuhan pelanggan dan stakeholdernya serta dapat memenuhi persyaratan Perundangan, hukum dan peraturan yang terkait dengan produk atau jasanya. 

Contact Us

Location
PT SENTRAL SISTEM INDONESIA
Ruko Permata Metropolitan, Jl. Sultan Hasanudin Blok A No.50, Tambun,
Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510

© Copyright | AC DESIGN